Pemkab Murung Raya

Tenaga Non-ASN di Murung Raya Akan Direkrut Ulang Lewat Perbup PJLP

SUDUT KALTENG, Puruk Cahu – Pemkab bersama DPRD Murung Raya menggelar rapat soal penataan tenaga kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun. Rapat ini berlangsung di ruang rapat pleno DPRD Murung Raya, Selasa (24/6/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Dina Maulidah.

Rapat turut dihadiri oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, Kepala Perangkat Daerah dan anggota DPRD. Fokus pembahasan utama adalah strategi penetapan dan pengelolaan tenaga non-ASN yang belum mencapai dua tahun masa kerja, menyusul kebijakan nasional terkait penataan tenaga honorer.

“Kondisi ini menuntut kita mengambil kebijakan lokal. Banyak layanan di sektor pendidikan dan kesehatan terganggu karena kekurangan tenaga setelah mereka dirumahkan,” kata Heriyus.

Pemkab akan segera menyusun dan menyelesaikan Perbup Penyelenggaraan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Regulasi ini akan menjadi dasar hukum bagi pengelolaan tenaga kontrak melalui sistem outsourcing, khususnya bagi yang belum genap dua tahun bekerja.

Bupati menegaskan, keberadaan Perbup PJLP sangat penting untuk menghindari kekosongan regulasi serta menjamin proses rekrutmen berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip efisiensi anggaran.

“Saya sepakat Perbup PJLP segera diselesaikan, agar daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menata dan mempekerjakan kembali tenaga non-ASN,” ujar Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah.

Ditambahkan Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, selain aspek legalitas, perlindungan hak tenaga kerja dalam sistem outsourcing juga harus menjadi perhatian.

“Pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini agar tetap menjamin kualitas pelayanan publik,” tambahnya.(red)

Back to top button