DPRD Gumas Gelar Paripurna, Wabup Ungkap Dampak Penurunan TKD 2026
Sudut Kalteng, Kuala Kurun– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas melaksanakan Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2025 dengan agenda penyampaian pidato pengantar nota keuangan serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2026.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha, serta dihadiri Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, unsur Forkopimda, para anggota dewan, serta para kepala perangkat daerah, pada Senin (17/11/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing menyampaikan bahwa postur APBN Tahun 2026 membawa tantangan bagi pemerintah daerah karena terjadinya penurunan pada Transfer Keuangan ke Daerah (TKD). Salah satu penurunan paling signifikan terjadi pada komponen bagi hasil Mineral Bukan Logam dan Batu Bara (minerba).
“Total TKD tahun 2026 sebesar Rp693 triliun, mengalami penurunan dibanding tahun 2025 yang mencapai Rp919 triliun. Artinya turun Rp226 triliun atau 29,34 persen,” jelasnya.
Penurunan tersebut berdampak langsung pada Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang diterima Kabupaten Gunung Mas. Berdasarkan alokasi TKD 2026, Gunung Mas menerima Rp924.142.103.000.
Dimana kata dia, angka ini mengalami penurunan sebesar Rp174.051.795.000 atau 15,85 persen dibandingkan TKD Perubahan Tahun 2025.
“Pendapatan transfer mengalami perubahan signifikan, untuk Dana Bagi Hasil (DBH) turun tajam dari Rp320,228 miliar menjadi Rp81,197 miliar atau berkurang Rp239,031 miliar, DAK Fisik dari Rp11,518 miliar menjadi Rp3,050 miliar atau berkurang Rp8,468 miliar, Dana Desa dari Rp92,670 miliar menjadi Rp78,943 miliar atau berkurang Rp13,727 miliar dan Insentif Fiskal tidak memperoleh alokasi pada tahun 2026,”bebernya.
Di sisi lain kata dia, terdapat satu komponen yang justru mengalami peningkatan, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU). DAU yang pada 2025 tercatat Rp525,714 miliar, naik menjadi Rp604,969 miliar pada 2026 atau meningkat Rp79,255 miliar.
“DAU tersebut terdiri daei DAU yang Ditentukan Penggunaannya Rp576,754 miliar, dan DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaannya: Rp28,215 miliar,”bebernya. (NS)



































