DPRD Barito Utara

Batik Barito Utara Miliki Hak Cipta, Aset Berharga Daerah

SUDUTKALTENG, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, H. Sri Neni Trianawati, mengapresiasi keberhasilan Dekranasda Kabupaten Barito Utara dalam meraih Sertifikat Hak Cipta untuk desain batik khas daerah. Rosi menyatakan bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini benteng untuk mencegah terjadinya plagiarisme dan klaim sepihak oleh pihak luar.

“Budaya kita adalah identitas. Dengan adanya sertifikat hak cipta ini, motif batik khas Barito Utara kini memiliki kepastian hukum. Saya sangat mendukung langkah Dekranasda yang proaktif menjaga aset budaya ini agar tidak dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap Neni, Rabu (4/2/2026).

Bagi dia, perlindungan HKI memiliki korelasi langsung dengan kesejahteraan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM). Produk yang memiliki legalitas, menurutnya, akan memiliki posisi tawar yang lebih tinggi di mata investor dan pasar ritel skala nasional.

​”Ketika produk batik kita sudah terdaftar secara hukum, kepercayaan pasar akan meningkat. Ini adalah peluang emas bagi para perajin lokal kita untuk berinovasi tanpa rasa takut. Saya mendorong para pelaku IKM untuk terus berkarya, karena sekarang payung hukumnya sudah kuat,” terangnya.

Sebelumnya, sertifikat hak cipta tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalteng, Budi Haryono, kepada Ketua Dekranasda Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin.

​Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis, yang mewakili Pemerintah Kabupaten, menyatakan bahwa pengakuan negara ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kreativitas masyarakat Barito Utara.

​H. Sri Neni Trianawati berharap, ke depannya akan semakin banyak produk unggulan daerah yang didaftarkan HKI-nya.(man)

Back to top button