Pria di Barito Utara Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil Dua Kali, Pelaku Ngaku Suka Sama Suka
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Seorang pria berinisial A (46) di Kabupaten Barito Utara ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap anak tirinya sendiri yang berusia 22 tahun. Ironisnya, aksi bejat ini mengakibatkan korban hamil untuk kedua kalinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, perbuatan nista ini ternyata bukan pertama kalinya terjadi. Aksi pelaku disinyalir telah dimulai sejak mereka masih tinggal di Kabupaten Barito Selatan.
​Setelah pindah ke Gunung Purei, Barito Utara, pria botak itu kembali mengulangi perbuatannya. Kini, korban yang berstatus janda ini dikabarkan sedang hamil kedua kalinya akibat aksi pelaku.
Kejadian terbaru berawal saat ibu korban sedang pergi. Dari keterangan pihak kepolisian yang didapat dari korban, pelaku ini menarik korban secara paksa ke dalam kamar kemudian melakukan perbuatan persetubuhan dengan disertai ancaman kekerasan sehingga korban merasa takut dan tidak berdaya.
“Usai kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kapolsek Gunung Purei, IPDA Hermendi, Selasa (28/4/2026).
Kasus ini resmi ditangani Polres Barito Utara dengan nomor laporan: LP/B/34/IV/2026/SPKT/POLRES BARITO UTARA/POLDA KALTENG, tertanggal 7 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan, namun menyatakan perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pernyataanya berbeda dengan keterangan korban yang menyebut adanya unsur paksaan dan ancaman.
Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain menerima laporan polisi, melakukan visum et repertum terhadap korban, olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa korban dan saksi-saksi.
Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(man)
















































