Calon Pengantin Kini Wajib Ikut Bimwin, Apa Itu dan Apa Saja Syaratnya?
SUDUT KALTENG, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan kewajiban Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi seluruh calon pengantin (catin) di Indonesia. Kebijakan ini untuk memperkuat ketahanan keluarga serta menjawab keraguan generasi muda terhadap institusi pernikahan.​
Implementasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, yang menetapkan Bimwin sebagai syarat wajib sebelum pencatatan nikah dilakukan.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa kesiapan menikah harus mencakup aspek yang lebih luas, melainkan tidak hanya soal dokumen negara.​
“Menikah itu bukan hanya kesiapan administratif. Yang lebih penting adalah kesiapan mental, spiritual, dan bagaimana membangun harapan bersama dalam kehidupan rumah tangga,” katanya seperti dikutip dari laman Kemenag, Rabu (22/4/2026).
Langkah ini menjadi jawaban Kemenag terhadap tren media sosial seperti marriage is scary yang mencerminkan ketakutan generasi muda akan konflik rumah tangga. Menurut Abu, Bimwin harus hadir memberikan perspektif yang utuh dan kontekstual.
Kemenag menyoroti banyak pasangan yang berhasil mempertahankan pernikahan secara hukum, namun gagal secara kualitas hubungan. Hal inilah yang ingin ditekan melalui pembekalan dini.
​“Banyak pasangan tidak bercerai, tetapi kualitas keluarganya tidak baik. Ini yang harus kita perbaiki sejak awal, melalui pembekalan yang tepat kepada calon pengantin,” terangnya.
Selain pembekalan pra-nikah, Abu mendorong para penghulu dan penyuluh untuk aktif melakukan pendampingan pada lima tahun pertama pernikahan, masa yang dinilai paling rawan konflik.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, memaparkan data menarik terkait kondisi pernikahan di Indonesia. Dalam 13 tahun terakhir, tren pernikahan nasional sempat menurun drastis dari 2,21 juta peristiwa di tahun 2013 menjadi 1,48 juta pada 2025.​
Namun, pada tahun 2025 mulai terlihat optimisme dengan kenaikan tipis sebesar 0,3 persen atau sekitar 4.827 peristiwa pernikahan. Data ini menjadi basis bagi Kemenag untuk memperkuat intervensi program melalui Bimwin.
​“Bimwin ini intervensi kebijakan untuk meningkatkan kualitas keluarga sejak sebelum pernikahan,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Kantor Urusan Agama (KUA) kini memiliki peran yang lebih strategis. Tidak hanya mengurusi administrasi, KUA bertransformasi menjadi pusat pembinaan keluarga yang responsif dengan inovasi.
Bimwin adalah bagian dari desain besar pembinaan keluarga sakinah yang mencakup fase edukatif bagi remaja, preventif bagi catin, dan solutif bagi keluarga yang sedang berjalan.​
Targetnya jelas: menciptakan keluarga yang tangguh, harmonis, dan berkelanjutan di tengah tantangan zaman yang semakin dinamis.(uma)















































