Pemkab Barito Utara

Satpol PP Barito Utara Sosialisasikan Perda Ketertiban Pasar dan Trotoar

SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara kembali gencar melakukan sosialisasi kepada pedagang yang menggelar dagangannya di depan maupun di atas trotoar. Langkah ini diambil guna mendukung penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan pasar dan ketertiban umum.

Kali ini, kegiatan dilaksanakan di kawasan strategis, yaitu Pertigaan Lampu Merah Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan A. Yani, Muara Teweh, Selasa (9/6/2026).

Adapun landasan hukum utama dalam aksi ini merujuk pada Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, dan Penataan Pedagang Kaki Lima.

Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Barito Utara, Suparmi A. Aspian, mengungkapkan sosialisasi ini merupakan langkah humanis awal yang dilakukan pemerintah. Tujuannya adalah untuk menginformasikan dan mengingatkan kembali masyarakat mengenai aturan aktivitas perekonomian di ruang publik.

“Aturan ini telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD demi menciptakan keteraturan, kenyamanan, dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.

Satpol PP Barito Utara juga rutin menggelar patroli di kawasan perkotaan Muara Teweh. Dalam patroli tersebut, petugas memberikan edukasi langsung kepada warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelanggaran ketertiban.​

Tidak hanya masalah pedagang, Suparmi juga menyoroti penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran. Menurutnya, diperlukan pembentukan Satgas Lintas Sektor agar penanganan masalah sosial ini bisa lebih sinergis.

“Kami selalu siap sedia merespons laporan masyarakat dan perintah pimpinan terkait Trantibumlinmas. Namun, kami sangat berharap ada kolaborasi dengan perangkat daerah terkait—khususnya yang mengampu Standar Pelayanan Minimal (SPM) mengenai ODGJ—untuk penanganan tingkat lanjut,” tuturnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Mujiburrahman, turun langsung memberikan edukasi kepada pemilik warung tetap maupun PKL. Dari hasil dialog, mayoritas masyarakat menyatakan dukungannya terhadap program penataan ini.

Meski demikian, para pedagang meminta adanya tenggang waktu (dispensasi) untuk membenahi atau memindahkan tempat jualan mereka. Menariknya, para pedagang juga menuntut ketegasan dan keadilan dari aparat penegak Perda.

​”Paman gorengan dan paman sayur yang berjualan di sekitar lokasi meminta agar Satpol PP bisa tegas menegakkan Perda atau Perbup, serta tidak tebang pilih saat melakukan penertiban nantinya,” ujar dia.(jy/man)

Back to top button