DPRD Barito Utara

Ketua DPRD Barito Utara Minta PBS Perkebunan Siagakan Sarpras Karhutla

SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menegaskan dukungan penuh lembaga legislatif terhadap langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara dalam menanggulangi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di sektor perkebunan swasta.

Menurut legislator Demokrat ini, luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Barito Utara yang mencapai 130.754,72 hektare dengan area tertanam 34.199,67 hektare yang dikelola 11 PBS menuntut tanggung jawab besar dari pihak perusahaan untuk menjaga area konsesinya masing-masing.

“Pihak swasta atau PBS yang berinvestasi di Barito Utara tidak boleh acuh. Mereka wajib memiliki regu pemadam yang terlatih dan peralatan pemadam kebakaran yang memadai di area konsesi masing-masing,” tegas Hj. Mery Rukaini.

Ketua DPRD dua periode ini juga mengapresiasi penerbitan regulasi Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 dan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1144/BPBD/VIII/2026 sebagai payung hukum yang kuat untuk mencegah munculnya bencana asap.​

Ia menekankan bahwa keberadaan investasi perkebunan kelapa sawit maupun karet harus memberi dampak positif bagi daerah, bukan justru menimbulkan beban bencana lingkungan bagi masyarakat.

​”Sinergi antara pemerintah, TNI/Polri, masyarakat, dan dunia usaha adalah kunci utama. Jangan sampai ada celah kelalaian dari pihak perusahaan yang memicu Karhutla. DPRD akan mengawasi ketat implementasi regulasi ini agar Barito Utara tetap aman dan bebas dari kabut asap,” kata dia.(man)

Back to top button