DPRD Barito Utara Bahas Perubahan Ketiga Perda No. 2 Tahun 2016
Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, menyerahkan dokumen pidato bupati terhadap perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta pajak daerah dan retribusi daerah kepada Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukhaini, dalam rapat paripurna I yang digelar di aula DPRD, Selasa (24/10/2023).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukhaini, didampingi Wakil Ketua I Parmana Setiawan, Wakil Ketua II Sastrajaya, serta seluruh perwakilan fraksi-fraksi DPRD.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukhaini mengatakan, dengan dilaksanakannya paripurna ini, maka seluruh fraksi pendukung akan mengadakan rapat guna membahas apa yang sudah disusun oleh pemerintah daerah.
“Hal ini sangat penting agar nanti peraturan yang sudah dibuat dapat dijalankan sesuai dengan apa yang sudah dituangkan dalam Perda tersebut,” kata Mery Rukhaini.
Ia menambahkan, pembahasan ini sangat penting agar nanti peraturan yang sudah dibuat dapat dijalankan sesuai dengan apa yang sudah dituangkan dalam Perda tersebut.
Setelah paripurna ini akan kita bahas bersama dan nanti disyahkan melalui agenda berikutnya bersama pemerintah daerah,” ujarnya.