Pendaftaran Cabub-Cawabub Barito Utara 27-29 Agustus, Syarat 10 Persen Hasil Pemilu 2024
Muara Teweh– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito utara menyampaikan pengumuman tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024.
Pengumuman itu selama tiga hari sejak hari ini tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari didampingi anggota KPU Lutfia Rahman, Herman Rasidi, Roya Izmi Fitrianti dan Paizal Rahman saat Media Gathering dalam rangka Press Conference, di ruang RPP kantor KPU, Sabtu (24/8/2024).
Siska menjelaskan pengumuman pendaftaran bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara juga dimuat di laman KPU melalui Instagram (IG) KPU ataupun Facebook (FB) KPU Barito Utara serta media massa online maupun offline. Setelah itu proses pendaftaran pasangan calon sejak tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
“Jadi ada tiga hari pendaftaran pasangan calon yaitu dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024,” jelas Siska.
Siska menyampaikan juga terkait waktunya tanggal 27 dan 28 Agustus mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, sedangkan tanggal 29 Agustus sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.
Kendati demikian, proses pendaftaran pasangan calon tidak sampai disitu, berdasarkan tahapan dan jadwalnya akan dilakukan penelitian pasangan calon mulai dari tanggal 27 Agustus sampai 21 September 2024.
“Setelah itu penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024,” ungkap Siska.
Lebih lanjut, setelah penetapan calon, KPU Barito Utara pada tanggal 23 September 2024 akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024.
Siska menjelaskan mengenai tahapan pendaftaran paslon tersebut berdasarkan Surat Edaran dari KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024. Perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa didalam Surat Edaran tersebut KPU Provinsi dan Kabupaten dalam menyelenggarakan tahapan pendaftaran pasangan calon mempedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
Dengan ketentuan untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250 ribu jiwa.
“Kalau di Barito Utara DPT nya berdasarkan Pemilu 2024 kemarin 114.092, artinya kita mengikuti aturan Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250 jiwa, jadi masuk dalam kategori ini. Sedangkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten atau kota tersebut,” jelas Siska.
“Jadi kalau di Barito Utara 10 persen dari jumlah suara sah pada pemilu di tahun 2024, berarti sudah bisa mengusung pasangan calon,” timpalnya.
Siska juga menyampaikan syarat pasangan calon berusia 30 tahun untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota atau Wakil Walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Selain itu, saat Press Conference Siska juga membeberkan bahwa KPU membuka layanan Helpdesk bagi para Liaison Officer (LO) dari pasangan calon jika ingin melakukan konsultasi atau koordinasi.
“Harapan kami dengan adanya layanan Helpdesk ini, LO dari pasangan calon harus benar-benar aktif sebelum pendaftaran ke KPU guna berkoordinasi dengan tim kami dari Devisi Teknis,” jelas Siska.
Siska juga menyampaikan bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024 mendatang pihaknya akan melakukan Gladi untuk pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024.
“Kami akan melakukan gladi dan mengundang dari LO pasangan calon supaya mereka bisa mengetahui apa saja alur-alur pada saat proses pendaftaran nanti,” tutup Siska perempuan yang sudah dua periode menjabat sebagai komisioner KPU itu. (man)