
Ekstasi Disimpan di Celana dan Tas, Total 100 Butir Disita Polisi
Muara Teweh -Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita 100 butir ekstasi dari seorang tersangka yang disembunyikan di dalam celana dan tas selempang.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P., mengatakan bahwa tersangka berinisial RO (21) warga Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu ini diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di lokasi.
“Total barang bukti yang diamankan adalah 100 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi, di mana 99 butir dalam bentuk kapsul biru putih dan 1 butir dalam keadaan rusak,” kata Novendra dalam keterangan pers, Rabu (30/4/2025).
Novendra menjelaskan bahwa RO ditangkap di area parkir Tempat Hiburan Malam (THM) Widuri, Jalan Brigjen Katamso, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada Selasa dini hari, 22 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan tersangka sedang berada di lokasi. Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi,” jelasnya.
Tersangka kini diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man)