Barito UtaraHukrim

Kakek 61 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Terminal PBB Barito Utara

Muara Teweh – Polisi menangkap seorang kakek atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Dia diamankan anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara saat turun dari kendaraan travel di Terminal Bus PBB Jalan Yetro Sinseng, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (22/1/2025).

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasatresnarkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro, mengatakan saat diamankan petugas menemukan bungkusan plastik klip berisi sabu seberat 97,29 gram brutto yang dibawa pelaku berinisial MB (61), warga Karang Mekar, Banjarmasin.

“Sabu ditemukan di tas ransel yang didalamnya terdapat kotak handphone,” ungkap AKP Robertus, Kamis (23/1/2025).

Robertus menuturkan, sebelum dilakukan penggeledahan, salah satu anggota memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

“Pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Akibat perbuatanya, sang kakek terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(man)

Back to top button