Barito UtaraHukrim

Polisi Barito Utara Gempur Jaringan Narkotika, Dua Tersangka dan Barang Bukti Besar Terungkap

Muara Teweh – Kepolisian Barito Utara menggulung dua tersangka dalam kasus narkotika pada Sabtu (31/8/2024). Operasi pertama dimulai pukul 09.00 WIB di di Jalan Keladan, Gang Macan, Rt. 06, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap YB (33). Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, ditemukan 6 paket plastik klip berisi shabu seberat 1,57 gram, serta barang bukti lain seperti dompet kecil dan uang tunai Rp. 350.000.

Tak lama setelahnya, sekitar pukul 09.15 WIB, polisi menangkap AJ (44) dengan barang bukti 17 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga shabu seberat 83,30 gram di tempat yang sama.

Selain itu juga diamankan alat hisap shabu, timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp. 7.480.000.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba AKP Robertus Sonny Ady membenarkan penangkapan ini yang awalnya dilakukan oleh Jajaran Polsek Teweh Tengah.

“Kita memback-up Polsek Teweh Tengah. Kedua tersangka ini peranya sebagai pengedar sekaligus pemakai,” ujar AKP Robertus Sonny kepada wartawan, Senin (2/9/2024) siang.

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Total barang bukti 84,87 gram sabu. Kalau kita jumlahkan nilai sabu itu sekitar Rp.170 juta,” ungkap AKP Robertus Sony.(man)

Back to top button