Barito UtaraHukrim

Tangkap Pengedar Narkoba di Teweh Timur, Polisi Sita 5,45 Gram Sabu

Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Jalan Kakah Tudan, Kelurahan Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Senin (7/10/2024).

Dalam penggrebekan tersebut, petugas menemukan 22 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,44 gram brutto.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasihumas Kompol Sugiya, mengatakan sebelum itu petugas mendapat informasi bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SN (32),” kata Kompol Sugiya kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Di dalam kamar tersangka, petugas menemukan dompet coklat yang berisi beberapa paket sabu, serta uang tunai sebesar Rp 5.350.000, diduga hasil penjualan narkotika.

“Barang bukti lainnya seperti sendok takar dan plastik klip kosong juga berhasil kita diamankan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Barito Utara, AKP Robertus Sonny, mengatakan tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang–Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(man)

Back to top button