Barito Utara

Tidak Cukup Bukti, Dugaan Politik Uang Rp50 Ribu dan Stiker di Desa Sikan Dihentikan Bawaslu

SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara menyatakan laporan dugaan pelanggaran Pemilu berupa pembagian uang Rp50 ribu disertai stiker kampanye di Desa Sikan, Kecamatan Montallat, tidak terbukti secara hukum.

Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansyah mengungkapkan, laporan itu diajukan oleh Malik Muliawan, Wakil Koordinator Bidang Hukum Tim Kampanye Shalahuddin-Felix, terhadap pasangan calon nomor urut 2 Jimmy-Inry.

“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor,” kata Adam dalam keterangan pers di Kantor Bawaslu di Muara Teweh, Jumat (4/7/2025).

Dalam laporannya, Malik mengacu pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, antara lain Pasal 278 ayat (2), Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, Pasal 286 ayat (1), Pasal 515, dan Pasal 523 jo Pasal 515.

Namun, setelah dilakukan proses klarifikasi menyeluruh, termasuk pengumpulan keterangan dari pihak terkait menyimpulkan tidak cukup bukti untuk menindaklanjuti laporan ke tahap penegakan hukum.

“Hasil kajian dan pembahasan Sentra Gakkumdu, bahwa terlapor dalam hal ini paslon nomor urut 2 (dua) tidak terbukti atau tidak cukup unsur melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan,” ungkapnya.

Adam menambahkan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki kewajiban menjalankan proses kajian laporan secara netral dan berdasarkan ketentuan hukum. Penanganan dilakukan secara terintegrasi bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

“Kami tidak bisa melakukan penanganan sesuai selera pihak manapun, semua prosedur dilaksanakan secara hati-hati dan objektif berdasarkan hukum,” tegas Adam.

Bawaslu juga menyatakan keterbukaan terhadap evaluasi dan kritik yang bersifat konstruktif jika ada pihak yang merasa penanganan laporan belum optimal. Namun, semua penanganan kasus tetap harus mengacu pada koridor hukum dan mekanisme yang sah.

“Bilamana ada pihak. yang menganggap Bawaslu Barito Utara tidak profesional dalam melakukan
penanganan. Kami terbuka terhadap koreksi yang objektif,” tegasnya.(man)

Back to top button