
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim
Palangkaraya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah yang diterima oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (31/5/2024).
Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Dalam konferensi pers, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino, menjelaskan bahwa KONI Kabupaten Kotawaringin Timur menerima dana hibah dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) setempat selama periode tersebut.
“Dalam penggunaannya, ditemukan adanya penyimpangan yang diduga kuat menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Tersangka pertama, A, yang menjabat sebagai Ketua KONI Kotim selama periode 2021 hingga 2023, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka kedua, BP, yang berperan sebagai Bendahara KONI pada periode yang sama, juga diduga melanggar ketentuan hukum yang sama, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menurut Douglas, meski ada indikasi kuat penyimpangan yang mengarah pada kerugian negara, jumlah pasti kerugian tersebut masih menunggu laporan hasil perhitungan dari auditor.
“Kami masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor untuk menentukan besaran kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini,” tukas dia.(man)