Kotawaringin Timur

Dugaan Korupsi Menggerogoti KONI Kotim, Rp 30 Miliar Dana Hibah Disalahgunakan?

Sampit – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2021-2023.

Pada Senin (20/5/2024), mereka melakukan penggeledahan di tiga kantor, yaitu Kantor KONI Kotim, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim.

Penggeledahan ini untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

Dari ketiga kantor, tim penyidik menyita 3 kontainer dokumen dan 2 unit komputer. Barang bukti ini kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalteng di Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan.

“Total keseluruhan Dana Hibah yang diterima dan dikelola KONI Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sejumlah Rp. 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah),” kata Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra.

Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh KONI Kotim, salah satunya dengan menyalurkannya kepada pihak yang tidak berhak.

Dugaan penyimpangan ini berpotensi merugikan keuangan negara. Tim penyidik Kejati Kalteng masih terus mendalami kasus ini, termasuk dengan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara.(*/man)

Back to top button