DPRD Barito Utara

DPRD Barito Utara Gelar RDP Terkait Tuntutan Lokasi Tanah di Hulu Sungai Anak Lowa Panang

Muara Teweh – DPRD Barito Utara gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menanggapi tuntutan terkait lokasi tanah milik saudari Cuah/Noralini yang terletak di hulu sungai anak Lowa Panang, perbatasan dengan Kecamatan Lahei.

Rapat ini berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait diantaranya Pimpinan PT. BEK, Perkumpulan Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Palangka Raya, dan pemilik lokasi tanah Noralini, Senin (20/01/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri oleh 15 anggota dewan, Kepala Badan Pemerintah Sekretariat Daerah, B.P. Girsang, SP, serta beserta sejumlah tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat ini adalah untuk mendengarkan penjelasan dan tanggapan dari berbagai pihak terkait tuntutan tanah yang dimaksud.

Beberapa isu disampaikan dalam rapat itu, termasuk klaim kepemilikan tanah dan potensi dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Setelah melalui sesi tanya jawab yang intensif, rapat akhirnya menyimpulkan bahwa DPRD Barito Utara sepakat untuk melakukan tinjauan langsung ke lokasi tanah tersebut pada jadwal yang akan ditentukan kemudian.

Keputusan ini diambil agar dapat mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait permasalahan yang ada dan untuk memastikan solusi yang tepat demi kepentingan semua pihak.(pit)

Back to top button