
Polisi Gagalkan Transaksi Tengah Malam, Sabu 54,80 Gram Gagal Edar di Barito Utara
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Berkat informasi yang diberikan warga, Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 54,80 gram.
Penangkapan terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, di area belakang Dinas Kehutanan, Jalan Yetro Singseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Tersangka berinisial AL (30), ditangkap saat berada di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 54,80 gram, satu unit handphone, jaket cokelat, serta sepeda motor.
Penangkapan disaksikan oleh dua warga, sebagai bagian dari prosedur hukum.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsi Penmas Iptu Novendra W.P. menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kolaborasi nyata antara warga dan aparat.
“Kami sangat menghargai peran serta masyarakat. Informasi yang diberikan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini. Kami dorong terus partisipasi aktif warga,” kata Novendra, Senin (14/7/2025).
Polres Barito Utara menegaskan bahwa mereka akan terus mengejar jaringan pengedar narkoba demi menciptakan wilayah yang aman dan bebas narkoba.
“Masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” pungkasnya.(man)