HukrimBarito Utara

Polisi Ringkus Wanita Bawa Sabu di Barito Utara, Ini Barang Buktinya

SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil menangkap seorang wanita yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah itu. Tersangka berinisial SM (47), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Melayu, ini ditangkap petugas saat berada di lokasi kejadian.

Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, di pinggir Jalan Brigjen Katamso Km. 2, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P., menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai bahwa tersangka perempuan tersebut sering melakukan transaksi narkoba.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, petugas menemukan enam paket sabu dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Novendra dalam keterangan, Senin malam (07/7/2025).

Selain menangkap SM dan menemukan 6 paket sabu. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah keluarganya, dan ditemukan lagi 16 paket sabu siap edar.

“Di sana, petugas kembali menemukan enam belas paket sabu dan sejumlah barang pendukung lainnya,” ungkapnya.

Novendra menyebutkan total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 22 paket sabu dengan berat keseluruhan 9,06 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita plastik klip kosong, dua unit handphone, satu timbangan digital kecil, dompet kecil, dan lima sendok takar berbagai warna.

“Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas melibatkan beberapa saksi dari masyarakat sekitar, termasuk warga yang turut menyaksikan jalannya penggeledahan di lokasi pertama dan di rumah tersangka,” jelas Novendra.

Saat ini, tersangka SM telah diamankan di Mapolres Barito Utara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pengedar narkoba dengan jumlah di atas 5 gram.(man)

Back to top button