
Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu 40,28 Gram
Muara Teweh – Polisi menangkap seorang pria berinisial RS alias R (22) atas kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba seberat 40,28 gram.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P., menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.
RS ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara di sebuah barak yang terletak di Jalan Panti Ajar V, RT 033, RW 008, Kelurahan Lanjas.
“Dari barak menemukan satu kotak rokok yang berisi dua paket plastik klip yang diduga berisi sabu, sebuah alat hisap (bong), pipet kaca, dan satu unit handphone,” ungkap Iptu Novendra, Kamis (01/05/2025).
Iptu Novendra menambahkan, setelah dilakukan interogasi, pelaku RS mengaku menyembunyikan beberapa paket narkoba lainnya di kawasan hutan pinus yang terletak di Jalan Wonorejo – Margorukun.
“Di lokasi tersebut, petugas menemukan enam plastik klip yang disembunyikan dalam kotak mie instan,” jelasnya.
Secara keseluruhan, petugas berhasil menyita delapan paket sabu dengan berat kotor 40,28 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang terkait.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika,” tandas Iptu Novendra.(man)