Sering Pose bareng Wanita Cantik, Konten Kreator di Barito Utara Diduga Cabuli Anak 12 Tahun
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Jagat media sosial di Kabupaten Barito Utara digemparkan dengan penangkapan seorang konten kreator lokal berinisial MAR (29). Pria yang kerap memamerkan aktivitasnya sebagai Master of Ceremony (MC) dan DJ di akun TikTok ini diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kasus memilukan ini kini tengah ditangani oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Utara.
Kapolres Barito Utara melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P, mengungkapkan aksi bejat pelaku terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat 27 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah penginapan di Muara Teweh.
”Korban seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang diduga dibawa oleh terlapor berinisial MAR (29) ke penginapan tersebut,” ungkap Iptu Novendra, Rabu (8/4/2026).
Hubungan antara pelaku dan korban tergolong singkat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MAR baru mengenal korban selama satu minggu melalui aplikasi TikTok.
Komunikasi intens dilakukan melalui pesan DM di media sosial itu. Hingga akhirnya pelaku menjemput korban di rumahnya dengan alasan mengajak jalan-jalan, namun justru dibawa ke sebuah penginapan.
Aksi pelaku terendus setelah teman korban melihat MAR dan korban masuk ke dalam penginapan. Merasa curiga, ia langsung melapor kepada keluarga korban dan segera mendatangi lokasi.
Tak lama kemudian, pelaku dan korban terlihat keluar dari penginapan. Saat dimintai keterangan oleh keluarga, korban yang dalam kondisi ketakutan mengaku telah menjadi korban perbuatan asusila oleh MAR.
Pelaku awalnya membantah perbuatannya. Namun, bukti alat kontrasepsi yang ditemukan polisi di dalam kamar mandi penginapan tak bisa dibantah. Tanpa menunggu lama, pelaku langsung digiring ke Mapolres Barito Utara.
MAR yang dikenal sering mengunggah video bermain musik DJ serta memamerkan foto-fotonya dikelilingi wanita cantik ini mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mencabuli korban sebanyak satu kali.
Kini, “panggung” MAR berganti ke balik jeruji besi. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan pasal berlapis Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP.Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” tegas Iptu Novendra.(man)
















































