Nasional

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Suap Berkedok THR

SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman (SAL), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR). Diduga, dana ratusan juta rupiah dikumpulkan secara paksa dengan dalih kebutuhan THR untuk pihak eksternal, yaitu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa konstruksi perkara ini bermula dari instruksi Bupati kepada Sekda untuk mengumpulkan uang dari berbagai perangkat daerah.​

“SAD kemudian meminta Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III untuk memenuhi permintaan tersebut dengan membuat target setoran mencapai Rp750 juta,” jelas Asep dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Tidak sekadar meminta, pihak tersangka bahkan melakukan penagihan agresif. Apabila perangkat daerah belum menyetor, Sekda bersama Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan akan melakukan penagihan langsung dengan tenggat waktu yang ditentukan, yakni 13 Maret 2026.

KPK menemukan total uang yang terkumpul mencapai Rp610 juta. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen, bukti elektronik, hingga uang tunai Rp610 juta yang ditemukan di kediaman salah satu pihak terkait berinisial FER.

Saat ini, Bupati SAL dan Sekda SAD telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.

Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, KPK terus mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.

KPK juga mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal.

​”Menjauhi praktik-praktik semacam ini adalah langkah vital untuk memastikan kewenangan tidak disalahgunakan,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.***

Back to top button