Pemkab Barito Utara Lanjutkan Pembayaran Ganti Rugi Lahan untuk Pelebaran Jalan Nasional
Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) telah memulai tahap pertama pembayaran ganti rugi untuk lahan yang terkena pelebaran jalan dari Simpang Poltek menuju Bandara Baru Haji Muhammad Sidik. Pembayaran tersebut dilakukan kepada 27 warga di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kamis (18/7/2024).
Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, H Fery Kusmiadi, menjelaskan bahwa total lahan yang terkena dampak adalah 251 persil, namun hanya 27 persil yang sudah melengkapi administrasi untuk pembayaran.
“Hari ini kami membayarkan 27 persil yang administrasinya lengkap. Proses pembayaran untuk sisanya akan dilanjutkan setelah semua dokumen dilengkapi,” ujarnya.
Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis, menambahkan bahwa meskipun Pemkab telah menganggarkan dana untuk ganti rugi sejak tahun 2021, proses administrasi bagi warga tergolong panjang.
“Dari 251 persil, hanya sekitar 10,07 persen yang telah siap dibayarkan. Masih banyak yang belum melengkapi administrasi, yang merupakan syarat penting untuk mendapatkan ganti rugi,” ungkapnya.
Menurut Pj Bupati, terdapat berbagai alasan mengapa banyak pemilik lahan belum menyelesaikan dokumen, seperti dokumen yang tidak lengkap atau permasalahan internal keluarga.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melepas tanahnya untuk kepentingan pembangunan. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kondisi jalan di daerah kita,” tambah Muhlis.
Lebih lanjut, Pj Bupati Muhlis berharap agar warga yang belum menyelesaikan administrasi dapat segera melakukannya, mengingat anggaran ganti rugi sudah tersedia.
“Jika dokumen tidak dilengkapi, dana akan kembali, dan pembangunan akan terhambat. Kami ingin semua warga mendapatkan haknya,” tegasnya. (man)