Pemkab Barito Utara

Pemkab Barito Utara Launching Aplikasi Si-Baga

Muara Teweh- Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melaksanakan launching aplikasi Sistem Inovasi Barito Utara dalam Genggaman (Si- Baga), di ruang rapat Setda lantai 1, pada Kamis (20/6/2024).

Launching aplikasi Si- Baga tersebut dilakukan oleh Pj Bupati Barito Utara Drs. Muhlis yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara, Agus Siswadi mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

“Tujuan launching aplikasi Sistem Inovasi Barito Utara dalam Genggaman (Si-Baga) untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik sehingga mempermudah proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui aplikasi Si-Baga,” kata Agus Siswadi.

IMG 20240620 142429

Tujuan lainnya kata Agus, juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta menjamin proses pemungutan pajak yang lebih transparan dan akuntabel.

“Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah, dan mendukung program kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ungkapnya.

Saat launching aplikasi Si-Baga juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan Bank Mandiri, BNI, BRI dan PT Pos Indonesia tentang pemanfaatan produk jasa perbankan dan kanal pembayaran online serta penyerahan secara simbolis dokumen Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Perwakilan Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Iis)

Back to top button