ASN di Kapuas Wajib Gunakan Plat Nomor KH, Ini Tujuan Penerapan Opsen PKB dan BBN-KB
Kuala Kapuas – Pj Bupati Kapuas mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Kapuas untuk menggunakan plat nomor kendaraan Kalimantan Tengah (KH), mengingat penerapan Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Opsen BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
“Hal ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas dan sebagai bentuk partisipasi warga dalam pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kapuas,” ujar Asisten Administrasi Umum, Ahmad Muhammad Saribi, membacakan sambutan PJ Bupati Kapuas pada penutupan acara Pekan Panutan Pajak dan pembukaan Gebyar Sadar Pajak Daerah, Senin (9/12/2024).
Opsen PKB dan BBN-KB adalah pungutan tambahan atas pajak kendaraan yang langsung masuk ke kas daerah, dengan besaran masing-masing 66% yang diterima setelah wajib pajak melakukan pembayaran. “Potensi pendapatan daerah dari Opsen ini sangat besar,” kata Saribi.
Selama ini, banyak kendaraan dengan plat nomor DA (Kalimantan Selatan) dan B (Jakarta) yang beredar di Kapuas namun membayar pajak di luar Kabupaten Kapuas, padahal kendaraan tersebut berpotensi merusak jalan-jalan di wilayah ini.
Saribi juga menegaskan ASN akan diwajibkan menggunakan plat KH, sebagaimana kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) dan rekening listrik.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Surat Edaran akan segera dikeluarkan, seperti halnya kewajiban PBB-P2 dan pembayaran listrik,” ujarnya. Selanjutnya, kewajiban ini akan diterapkan pada kendaraan perusahaan pertambangan.
Menurut Pasal 83 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah berwenang menambah pungutan atas PKB dan BBN-KB. Dengan diterapkannya Opsen, penerimaan PKB dan BBN-KB langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota tanpa perlu ada bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota.
“Sebelumnya, Pemkab Kapuas hanya mendapatkan 30% dana bagi hasil dari PKB dan BBN-KB,” tambah Kepala Bidang Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kapuas, Ofra Yekamia.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,5%, dan tarif BBN-KB 15%. Namun, dengan adanya UU HKPD, Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2023 menetapkan tarif PKB sebesar 1,2% dan tarif BBN-KB 12%. Opsen sebesar 66% akan ditambahkan dari tarif terbaru tersebut.
“Nantinya, Gubernur Kalimantan Tengah akan memberikan keringanan tarif PKB dan BBN-KB untuk tahun 2025 yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur,” kata Henk W. Simanjuntak, Kepala Subbidang PKB dan BBN-KB Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah.(fir)