
Murung Raya Siapkan Desa Bahitom sebagai Percontohan Desa Antikorupsi
Puruk Cahu – Menindaklanjuti penunjukan Desa Bahitom sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi, Pemkab Murung Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan instansi terkait bersama perangkat Desa Bahitom, gelar Rapat Koordinasi Persiapan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2025.
Rapat berlangsung di Balai Pertemuan Desa Bahitom dan bertujuan untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan program Desa Antikorupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/2/2025).
Program Desa Antikorupsi bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi.
Dalam pertemuan, berbagai aspek kesiapan desa dibahas, termasuk pemenuhan indikator utama yang telah ditetapkan oleh KPK, peningkatan kapasitas perangkat desa, serta upaya kolaboratif dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel.
Pengendali Teknis Inspektorat Murung Raya, Fita Fitria, menyampaikan keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen bersama dari seluruh pihak terkait, baik pemerintah desa, masyarakat, maupun instansi terkait.
“Penerapan nilai-nilai antikorupsi di tingkat desa bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Dengan kerja sama yang solid, kita dapat membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Bidang Pemerintahan dan Kelurahan DPMD Kabupaten Murung Raya, Idontori, menekankan pentingnya pemenuhan indikator utama yang ditetapkan oleh KPK.
“Penguatan sistem pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta keterlibatan aktif masyarakat menjadi faktor utama dalam menciptakan desa yang bersih dari korupsi. Kami akan terus mendorong upaya-upaya strategis agar Desa Bahitom dapat menjadi contoh nyata dalam implementasi program ini,” jelasnya.
Hendry Januardy, Kepala Bidang PIKP Diskominfo SP Murung Raya, menekankan peran penting komunikasi dan informasi dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.
“Melalui pemanfaatan teknologi informasi, seperti website resmi desa, aplikasi layanan desa, media sosial, atau WhatsApp group, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi terkait kebijakan dan program desa, sehingga mereka dapat turut serta dalam pengawasan serta pengambilan keputusan,” ujarnya.(*)