Pemkab Murung Raya & DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
SUDUT KALTENG, Puruk Cahu – Pemkab Murung Raya bersama dengan DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025.
Rapat tersebut digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Senin (15/9/2025). Dipimpin oleh Ketua DPRD, Rumiadi, yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Likon. Bupati Murung Raya, Heriyus, juga hadir bersama dengan Plt. Sekda, Sarwo Mintarjo, asisten Setda, serta perwakilan unsur Forkopimda, anggota DPRD, dan kepala perangkat daerah.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Murung Raya, yang menandai langkah selanjutnya agar Raperda dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Bupati Murung Raya Heriyus mengungkapkan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerjasama yang baik, serta kritik, masukan, dan saran yang konstruktif selama proses pembahasan Raperda tersebut.
“Dengan ditetapkannya Raperda ini, kami harap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dapat disajikan lebih baik, berkualitas, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Heriyus menambahkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan hanya sebatas laporan keuangan, melainkan juga merupakan wujud dari sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam rangka membangun Murung Raya.
“Tuntutan dan aspirasi masyarakat semakin besar, terutama dalam hal peningkatan taraf hidup, kecerdasan, dan kesejahteraan. Ini adalah tanggung jawab bersama,” kata Bupati.(pan)
















































