Sahbirin Noor atau Paman Birin Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel
Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor menyampaikan pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel di sisa jabatan periode kedua tahun 2021-2024 dan pamitan.
Pengunduran diri ini disampaikan saat berpamitan bersama pegawai di lingkup Pemprov Kalsel di gedung Idham Chalid Kota Banjarbaru, Rabu (13/11/2024).
Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel dua periode ini menyampaikan langsung pengunduran diri yang didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi, dan Staf Ahli Gubernur Agus Dyan Nur.
“Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, berkelanjutan, Alhamdulilah dalam keadaan sehat wal Afiat,” kata Sahbirin yang kerap disapa Paman Birin.
Selanjutnya, Ia menyebutkan, kurang lebih 8 tahun bukan waktu yang pendek dan juga bukan waktu yang panjang, terasa pendek, karena kemarin kita bertemu. Terasa panjang, karena rindu kita yang lama tidak bertemu, lama bersua kurang lebih 8 tahun.
“Hari ini sengaja datang, bersama Bunda sebagai Ketua TP PKK Kalsel yang ingin saya sampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan Gubernur tahun 2024. Pasti banyak hal barangkali, saya banyak berbuat kesalahan, membuat bapak ibu kurang nyaman selama saya menjadi Gubernur,” ucapnya.
“Maka di momen berharga ini, saya mengucapkan mohon maaf dan ampun kepada seluruh keluarga besar ASN di Pemprov Kalsel. Begitu juga Bunda,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Sahbirin juga mengenang kebersamaan 8 tahun membangun Banua yang merupakan hasil kerja bersama, hasil sinergitas bahu-membahu di antara SKPD dan antar SKPD.
Dilansir dari CNN Indonesia, Paman Birin dan enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Enam tersangka dalam kasus itu sudah ditahan, tapi Paman Birin sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Belakangan, Paman Birin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada Selasa (12/11/2024), majelis hakim PN Jaksel mengabulkan praperadilan Paman Birin dan menggugurkan status tersangka padanya.***