Barito UtaraHukrim

Polres Barito Utara Musnahkan Narkoba: 14 Tersangka Ditangkap, Nilai Barang Bukti Lebih dari 1 Miliar

Muara Teweh – Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, dalam konferensi pers hari ini, menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Barito Utara sepanjang Juli-Desember 2024.

Selama periode itu, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Barito Utara.

“Pengungkapan ini melibatkan 14 orang tersangka, satu di antaranya berinisial M yang berperan sebagai bandar narkoba, sementara 12 tersangka lainnya merupakan pengedar,” kata Gede, di Muara Teweh, Rabu (18/12/2024).

Gede menerangkan berdasarkan informasi dari masyarakat, kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain 103 paket berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 534,38 gram, serta 300 butir obat zenit,” ucap Gede didampingi didampingi Wakapolres dan Kasatresnarkoba.

Gede menyampaikan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menyelundupkan narkoba dari Banjarmasin melalui Palangka Raya, dengan jalur distribusi mencakup wilayah Barito Utara, Barito Timur, dan daerah lainnya.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari proses hukum, seluruh barang bukti dimusnahkan di Aula Anggrawina Jagatrara Polres Barito Utara.

Pemusnahan itu turut disaksikan oleh Kepala Kesbangpol, perwakilan Kejari, Dinas Kesehatan, serta tokoh masyarakat.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Barito Utara, Ipda Novendra, menambahkan sebelum pemusnahan dilakukan uji keaslian terhadap barang bukti menggunakan alat tes, dan hasilnya menunjukkan warna ungu yang menandakan keaslian narkoba tersebut.

“Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke baskom plastik berisi air, kemudian diaduk dan dicampur dengan larutan pembersih lantai agar cairan tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi. Sedangkan pil Zenit dihancurkan dengan diblender,” ujarnya.

Dua tersangka juga turut menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut. Mungkin ada perasaan penyesalan dalam diri mereka, baik karena narkoba membawa mereka ke balik jeruji besi, maupun karena barang bukti itu bernilai lebih dari satu miliar rupiah.

Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan ketentuan undang-undang, untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kapolres Barito Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan informasi terkait peredaran narkoba.(man)

Back to top button