Presiden Prabowo Tekan Potongan Ojol di Bawah 10%, “Lo yang Keringat, Dia yang Dapat Duit!”
SUDUT KALTENG, Jakarta – Di hadapan lautan massa yang memadati Lapangan Silang Monas pada peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026), Presiden Prabowo Subianto membawa kabar gembira bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol). Presiden bakal merombak sistem bagi hasil antara aplikator dan pengemudi demi keadilan sosial.
Dikatakanya, banyak ketimpangan pendapatan yang selama ini dirasakan para pejuang jalanan. Menurutnya, potongan sebesar 20 persen yang dibebankan perusahaan aplikator sudah saatnya dipangkas habis karena dianggap memberatkan para pekerja yang bertaruh nyawa di jalan setiap hari.
“Saudara-saudara, ojol. Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol? Setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Kalian minta 10 persen? Iya. Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegasnya.
Prabowo mengumumkan telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini menjadi kartu as pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja sektor informal.
Dalam aturan baru tersebut, skema bagi hasil berubah drastis. Jika sebelumnya pengemudi hanya mengantongi sekitar 80 persen, kini hak mereka meningkat signifikan.
“Tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan, dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” jelasnya.
Tak hanya soal tarif, Presiden juga memaparkan berbagai kebijakan lain yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja secara umum, seperti kenaikan upah minimum, penyediaan rumah bersubsidi bagi buruh, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir, hingga perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Juga memberikan keringanan iuran jaminan sosial, termasuk diskon hingga 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.
Presiden Prabowo mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia harus dirasakan secara merata, bukan hanya menumpuk di satu pihak.
Kebijakan ini juga mencakup kenaikan upah minimum secara umum dan perluasan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas. Langkah ini menegaskan negara hadir untuk melindungi setiap tetes keringat rakyatnya, memastikan keadilan sosial bukan sekadar slogan, melainkan kenyataan di setiap aspal jalanan Indonesia.(***)















































