Pemkab Murung Raya Siapkan Dana Operasional untuk Lembaga Kedamangan
Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya mengalokasikan dana operasional sebesar hingga Rp 70 juta untuk seluruh lembaga kedamangan di wilayahnya pada tahun anggaran 2024.
Keputusan ini diambil setelah melalui rapat pada Maret 2024, yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Murung Raya mengenai pedoman teknis pemberian penghasilan tetap dan dana operasional bagi lembaga kedamangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Lynda Kristiane, menyampaikan informasi tersebut dalam diskusi dengan perangkat kedamangan dan perwakilan mantir adat di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) Puruk Cahu pada Sabtu (5/10/2024).
Lynda menjelaskan bahwa dana operasional ini akan direalisasikan dalam anggaran perubahan 2024, sebagai hasil dari kesepakatan antara pemerintah daerah dan lembaga kedamangan.
“Dana operasional ini diberikan dengan pertimbangan peran sentral pemangku adat dalam pelestarian budaya, mediasi sosial, pengambilan keputusan, penyelenggaraan upacara adat, pendidikan, penyuluhan, dan perlindungan lingkungan,” ungkapnya.
Menurut Lynda, besaran dana operasional untuk lembaga kedamangan ditentukan berdasarkan lokasi, dengan minimal Rp 50 juta untuk lembaga yang dekat dengan ibu kota kabupaten dan Rp 70 juta untuk yang berada di wilayah sulit dijangkau.
Sekretaris Umum DAD Murung Raya, Herianson D Silam, mengapresiasi perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pemangku adat.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan ini, yang akan berdampak positif bagi pelestarian identitas dan keberlangsungan masyarakat adat di Murung Raya,” tuturnya. (iis)