Operasi Beruntun, Dua Pengedar Narkoba di Barito Utara Tumbang
Muara Teweh – Dalam rentang waktu hanya beberapa hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil melakukan dua penangkapan tindak pidana narkotika. Penangkapan ini tidak hanya mengamankan sejumlah narkotika, tetapi juga menggarisbawahi komitmen aparat dalam memerangi kejahatan narkoba di wilayah Barito Utara dan sekitarnya.
Penangkapan pertama yang mengejutkan terjadi pada Sabtu dini hari, (22/6/2024), di kawasan Jalan Lintas Kaltim, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru. Berkat informasi dari masyarakat, polisi berhasil menggerebek rumah HR alias R, seorang pria 50 tahun yang sudah lama menjadi target operasi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga dan Ketua RT setempat, ditemukan 14 plastik klip besar berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat sebagai shabu dengan berat total 66,75 gram brutto. HR kini mendekam di Polres Barito Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tak kalah menarik, beberapa hari sebelumnya pada Kamis malam, (20/6/2024), aparat juga berhasil mengamankan tersangka lainnya di Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat. Pelaku berinisial H alias NO (41) ditangkap saat mengendarai sepeda motor listrik.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 7 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 2,06 gram brutto. H, yang juga telah lama diintai oleh petugas, kini menghadapi proses hukum di Polres Barito Utara.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasihumas Polres Barito Utara, AKP Sugiya, menyatakan apresiasinya terhadap partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang krusial.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata AKP Sugiya dalam keteranganya, Minggu siang (23/6/2024).
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Barito Utara, AKP Arie Indra Susilo, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Jika ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang, maka kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut ke arah TPPU,” tegas AKP Arie Indra Susilo.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(man)