Barito UtaraHukrim

Pria 62 Tahun di Barito Utara Ditangkap Usai Mengancam Warga dengan Senjata Tajam

Muara Teweh – Seorang pria berinisial SA di Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, ditangkap polisi. Pria 62 tahun itu dibekuk lantaran kerap membuat onar dengan mengancam warga menggunakan senjata tajam.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasihumas Kompol Sugiya, membenarkan informasi adanya pria yang meresahkan warga karena membawa senjata tajam.

“Informasi disampaikan langsung oleh korban ke Polres Barito Utara,” ujar Kompol Sugiya, Selasa (24/9/2024).

Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban mendatangi lokasi lahan PT. Bangun Batara Raya (BBR) untuk mediasi dengan SA, yang sering menghalangi proses pengerjaan lahan. Dalam situasi tegang, SA mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis mandau.

Kasatreskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermawan, menambahkan bahwa tersangka sempat ingin menggunakan senapan angin, namun ditahan oleh korban. SA kemudian mengeluarkan mandau dan mengayunkannya ke korban.

“Tersangka sempat ingin mengangkat senapan angin dan ditahan korban, namun ia langsung mencabut mandau dari pinggangnya dan mengayunkan ke korban sehingga korban mundur dan lari,” jelas AKP Ricky.

Setelah menerima laporan, tim Pidum dan Resmob Satreskrim Polres Barito Utara melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya pada pukul 17.15 WIB. Hasil interogasi menunjukkan bahwa SA mengakui tindakannya.

“Tersangka SA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam,” pungkasnya.(man)

Back to top button