
Polres Gunung Mas Kembali Ungkap Tiga Kasus Kriminal
SUDUT KALTENG, Kuala Kurun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas berhasil mengungkap tiga kasus kriminalitas, mulai dari pencurian, penganiyaan hingga kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan, Selasa (13/5/2015).
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo menyampaikan bahwa, Polda Kalteng dan jajaran sedang melaksanakan operasi mandiri kewilayahan dengan sasaran penyakit masyarakat dan premanisme.
Dikatakannya, kasus pertama, pelaku kasus pencurian yang diamankan yakni, B (26). Dimana ia menjalankan aksinya pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di jalan lintas antara Desa Miri Manasa dan Desa Rangan Hiran, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas.
Saat itu, korban Andika memarkirkan sepeda motor Honda CRF 150 di tempat biasanya. Namun, saat kembali, korban mendapati motornya telah hilang. Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunung Mas untuk ditindaklanjuti.
“Pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa 1 unit motor Honda CRF 150 di di Jalan Cilik Riwut, Pelaku ini juga residivis pernah divonis 1 tahun 2 bulan pada kasus yang sama,” ungkapnya.
Atas perbuatan nya tersebut, saudara B disangkakan pasal 368 KUHP Junto pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pada kasus kedua, Reskrim Polres Gunung Mas mengungkap tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas. Dimana polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni, ED (30).
“Pelaku berhasil diamankan pada Senin 12 Mei 2025 pukul 13:00 WIB di rumah terduga pelaku, dan pihak Reskrim Polres Gunung Mas mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan atas terjadinya diduga tindakan pidana penganiayaan,” beber AKBP Heru Eko Wibowo.
Atas perbuatan nya tersebut, saudara ED disangkakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan luka berat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
Lalu kasus ketiga, yakni tindakan kepemilikan senjata api rakitan dan tiga butir amunisi aktif bertuliskan pin 9 tanpa memiliki izin. Dimana polisi berhasil mengamankan pelaku atas nama H (63) di Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kamis 1 Mei 2025.
“Atas perbuatanya ini, saudara H disangkakan dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 yaitu barangsiapa yang tanpa hak menguasai, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” tutup Kapolres. (NS)