NasionalPeristiwa

Demo Ojol Ancam Lumpuhkan Gojek, Manajemen GoTo Bersumpah: LAYANAN TETAP JALAN NORMAL!

SUDUT KALTENG, Jakarta – Isu demonstrasi besar-besaran ojek online (ojol) yang dikabarkan akan “mematikan aplikasi” Gojek sontak menjadi perbincangan hangat. Namun, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (Gojek) dengan tegas membantah ancaman tersebut, memastikan bahwa seluruh operasional akan tetap berjalan normal dan pelanggan bisa tetap menikmati layanan seperti biasa. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, di Jakarta pada Selasa kemarin.

Gojek Hormati Aspirasi, Dukung Mitra Aktif!

Ade Mulya menegaskan bahwa Gojek menghormati hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat, termasuk para mitra pengemudi yang memilih untuk berdemonstrasi menyuarakan aspirasi mereka. “Kami menghormati hak setiap individu dalam menyampaikan pendapat, termasuk mitra pengendara (driver) yang memilih untuk menyuarakan aspirasinya,” ujar Ade. Tak hanya itu, Gojek juga secara penuh mendukung para mitra yang memilih untuk tetap bekerja dan menyelesaikan pesanan, memastikan tidak ada diskriminasi bagi mereka yang tetap aktif.

Saluran Komunikasi Terbuka: Jangan Lewat Demo!

Gojek juga mengimbau agar segala aspirasi dari mitra driver disampaikan melalui jalur yang tertib dan kondusif. Ade Mulya menambahkan bahwa selama ini Gojek telah menyediakan berbagai kanal komunikasi formal untuk menampung masukan dan diskusi konstruktif dari para mitra. Hal ini menunjukkan komitmen Gojek untuk mendengarkan keluhan tanpa mengganggu operasional dan kenyamanan pelanggan.

Prahara Komisi dan Status Kemitraan: Gojek Patuhi Regulasi!

Adapun tuntutan utama dalam demo ojol kali ini meliputi isu komisi dan biaya jasa aplikasi serta status kemitraan mitra driver. Menanggapi hal ini, Gojek menegaskan bahwa pihaknya senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Terkait biaya layanan (komisi) untuk layanan roda dua, Gojek mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022. Regulasi ini mengatur dua komponen biaya, yaitu biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi maksimal 15 persen dan biaya penunjang lima persen. Gojek mengklaim, setiap kuartal, laporan penggunaan komisi ini disampaikan ke Kemenhub untuk memastikan dana tersebut digunakan demi keberlangsungan order dan pendapatan mitra.

Sementara itu, mengenai status kemitraan, Gojek menjelaskan bahwa mitra driver secara hukum diakui di bawah naungan Kemenhub sebagai mitra kerja perusahaan aplikasi transportasi, bukan karyawan. Hal ini sejalan dengan peraturan yang berlaku, yang memposisikan pengemudi taksi dan ojek daring sebagai bagian dari ekosistem kemitraan.

Dengan demikian, Gojek bertekad untuk memastikan stabilitas layanan di tengah gejolak demonstrasi, sembari tetap membuka ruang dialog bagi para mitranya. Akankah demo ini benar-benar berdampak pada layanan Gojek, ataukah manajemen berhasil meredamnya? Kita nantikan perkembangannya!

Back to top button