Pontianak – Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu di jalur tidak resmi perbatasan, Desa Enteli, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Penyelundupan sabu tersebut berhasil digagalkan pada Minggu, 5 November 2023, sekitar pukul 04.15 WIB. Saat itu, tim patroli Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti yang sedang melaksanakan patroli di sekitar wilayah perbatasan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD.
“Pelaku membawa ransel berisi 10 paket kristal putih dalam kemasan Teh Guanyinwang diduga sabu seberat kurang lebih 10 kilogram,” kata Brigjen TNI Luqman Arief, Danrem 121/Abw, saat konferensi pers di Pontianak, pada Senin (06/11/2023).
Dari hasil pemeriksaan, kata Danrem, RD mengaku nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu ke wilayah Indonesia karena tergiur upah yang tinggi. RD berencana membawa sabu tersebut ke wilayah Balai Karangan untuk diserahkan kepada seseorang yang akan menghubunginya saat sampai di Balai Karangan.
“Sebelum sampai di tujuan, RD berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti,” beber Danrem, selaku Dankolakops Rem 121/Abw.
Brigjen TNI Luqman Arief menambahkan, banyaknya jalur-jalur tidak resmi di perbatasan dan keterbatasan pos-pos Satgas di perbatasan tentunya sangat menyulitkan Satgas untuk melakukan pencegahan berbagai kegiatan illegal.
“Oleh karena itu, saya mengajak kepada seluruh stakeholder dan seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama dalam menumpas peredaran barang haram tersebut”, Tegas Danrem.
Saat ini, RD dan barang bukti telah diserahkan kepada Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan, selaku Pangkogab Pamwiltas Darat untuk diserahkan kepada BNNP Kalimantan Barat dalam rangka proses hukum selanjutnya.(rsk)