
Ayah Tiri di Barito Utara Rudapaksa Putrinya Berulang Kali
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Seorang pria berinisial HA (65) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga kuat melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang berusia 21 tahun. Aksi bejat ini dilakukan pelaku berkali-kali saat kondisi rumah sedang sepi.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasatreskrim AKP Ricky Hermawan, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus memilukan ini bermula dari laporan keluarga korban kepada pihak kepolisian.
“Pelapor melihat pelaku keluar dari kamar korban dengan buru-buru sambil mengancing celana,” kata Ricky, Sabtu (7/6/2025).
Ricky menerangkan, pelaku melancarkan aksinya secara paksa pada 3 Juni sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku berdalih mencari mesin lampu di kamar korban.
Saat korban lengah, pelaku langsung mendorong korban ke kasur, membekap mulutnya, dan melakukan perbuatan kejinya.
Pelaku diduga telah melakukan perbuatan ini lebih dari sekali di rumah yang mereka tinggali bersama di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Pelaku selalu memanfaatkan momen ketika rumah dalam kondisi sepi dan tidak ada orang lain.
Saat diinterogasi polisi, pelaku sempat membantah semua tuduhan dengan berdalih sudah lama tidak berhubungan badan karena mengalami disfungsi ereksi.
Namun, alibinya terbantahkan oleh pengakuan sang istri yang menyatakan suaminya normal, dan terakhir berhubungan badan pada bulan Maret lalu.
Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Barito Utara. Ia dijerat Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Jo Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegas Ricky.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian dalam korban.(man)