Jangan Biarkan KTP-mu Disalahgunakan Orang lain untuk Pinjol, Ini Caranya!
Penyalahgunaan data pribadi KTP, seperti digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa izin, merupakan masalah yang serius. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara cek data KTP digunakan pinjol atau tidak.
Cara termudah untuk cek data KTP digunakan pinjol atau tidak adalah dengan menggunakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Layanan ini dapat diakses secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Dikutip dari berbagai sumber, berikut langkah-langkah untuk cek data KTP digunakan pinjol atau tidak melalui SLIK OJK:
- Buka laman idebku.ojk.go.id untuk memulai proses pengecekan.
- Pilih opsi “Pendaftaran” dan isi data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang tersedia.
- Pastikan semua informasi yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data KTP Anda.
- Setelah memastikan data benar, lanjutkan dengan mengisi formulir SLIK OJK yang tersedia di laman tersebut.
- Sertakan beberapa dokumen pendukung seperti salinan KTP dan foto diri.
- Klik tombol “Ajukan Permohonan” untuk mengirimkan permintaan verifikasi.
- Setelah berhasil mendaftar, Anda akan diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti.
- Periksa status permohonan Anda di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda terima.
- OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan informasi melalui email dalam waktu 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Laporan SLIK OJK ini akan menampilkan informasi tentang pinjaman atau kredit yang pernah Anda ajukan, termasuk pinjol. Jika Anda menemukan pinjol yang tidak Anda ajukan, Anda dapat melaporkannya ke OJK melalui situs idebku.ojk.go.id atau menghubungi call center OJK di nomor 157.