Pemerintah Umumkan Libur Nasional pada Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2024
Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur Nasional. Keputusan ini berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan berlangsung pada hari Rabu tersebut.
Penetapan libur ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
“Keputusan Presiden menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur Nasional,” ujar Tito, Jumat (22/11/24).
Mendagri menjelaskan bahwa libur nasional ini berlaku di 545 daerah yang turut serta dalam Pilkada Serentak, yang mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Seluruh masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih akan diberikan kesempatan untuk memilih kepala daerah pilihan mereka untuk memimpin periode 2024-2029. Pemilihan ini mencakup pemilihan gubernur, wali kota, bupati, serta wakilnya di berbagai daerah secara serentak.
Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi lebih aktif dalam proses pemilihan umum tanpa terhalang oleh rutinitas kerja.
Lebih lanjut, Tito berharap langkah ini dapat memperlancar jalannya Pilkada Serentak dan memastikan semua warga negara dapat menyalurkan hak suaranya secara maksimal.(*)