Nasional

Pemilih di Luar Domisili Tetap Bisa Ikut Pemilu, Ini Caranya

sudutkalteng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang di luar domisilinya. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Dilansir dari laman www.kpu.go.id, pemilih yang dapat mengajukan pindah TPS adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Syaratnya memiliki KTP-el atau KK dan Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Pemilih dapat mengajukan pindah memilih paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Tata cara dan prosedurnya adalah sebagai berikut:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan berikut:

  • Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR
  • Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota

Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Back to top button