Nasional

Pindah TPS Masih Bisa! Besok Hari Terakhir, 7 Februari 2024

Sudutkalteng.com – Kabar baik bagi Anda yang ingin menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dengan alamat KTP. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu untuk pindah Tempat Pemungutan suara (TPS) hingga H-7 sebelum hari pencoblosan.

Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan dengan cara melaporkan diri ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan. Batas waktu untuk pindah TPS yaitu, besok 7 Februari 2024 hingga pukul 23.59 waktu setempat.

Syarat Pindah TPS:

  • Bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.
  • Terkena bencana alam.
  • Menjadi tahanan di rutan/lapas.
  • Penyandang disabilitas di panti sosial/rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menempuh pendidikan menengah/tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Bekerja di luar domisili.
  • Keadaan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Cara Pindah TPS:

  1. Siapkan dokumen seperti KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
  2. Lampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
  3. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  4. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Surat Tugas).
  5. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan Anda.
  6. Anda akan menerima formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU.

Informasi lebih lanjut:

Mari bersama-sama sukseskan Pemilu 2024 dengan menggunakan hak pilih kita!

Back to top button