Nasional
Pindah TPS Masih Bisa! Besok Hari Terakhir, 7 Februari 2024
Sudutkalteng.com – Kabar baik bagi Anda yang ingin menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dengan alamat KTP. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu untuk pindah Tempat Pemungutan suara (TPS) hingga H-7 sebelum hari pencoblosan.
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan dengan cara melaporkan diri ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan. Batas waktu untuk pindah TPS yaitu, besok 7 Februari 2024 hingga pukul 23.59 waktu setempat.
Syarat Pindah TPS:
- Bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.
- Terkena bencana alam.
- Menjadi tahanan di rutan/lapas.
- Penyandang disabilitas di panti sosial/rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menempuh pendidikan menengah/tinggi.
- Pindah domisili.
- Bekerja di luar domisili.
- Keadaan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Cara Pindah TPS:
- Siapkan dokumen seperti KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
- Lampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Surat Tugas).
- KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan Anda.
- Anda akan menerima formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU.
Informasi lebih lanjut:
- Website KPU: https://www.kpu.go.id/
- Instagram KPU: https://www.instagram.com/kpu_ri/
Mari bersama-sama sukseskan Pemilu 2024 dengan menggunakan hak pilih kita!