PemerintahanPemkab Murung Raya

Kepala Desa dan BPD Diharapkan Mewujudkan Perubahan Positif di Murung Raya

Puruk Cahu – Sebanyak 110 Kepala Desa, 596 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan 110 Ketua Tim Penggerak PKK tingkat desa resmi dikukuhkan oleh Pj Bupati Murung Raya, Hermon, pada Kamis (19/9/2024).

Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2662/SJ terkait penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Acara yang dihadiri oleh unsur Forkopimda Mura, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa, anggota BPD, serta Tim Penggerak PKK Kecamatan-Desa, diharapkan dapat memperkuat pemerintahan di tingkat desa.

Pj Bupati Murung Raya, Hermon, menyampaikan harapannya agar Kepala Desa, anggota BPD, dan TP-PKK dapat melaksanakan tugas dan fungsi mereka dengan baik dan profesional.

“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat membawa perubahan menuju kesejahteraan masyarakat desa dan kemajuan Kabupaten Murung Raya secara keseluruhan,” kata dia dalam sambutannya.

Hermon juga menekankan bahwa para kepala desa dan anggota BPD bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan kemasyarakatan. (iis)

Back to top button