Barito Utara Raih Universal Health Coverage Award 2024, Pengakuan atas Komitmen Terhadap Pelayanan Kesehatan
Muara Teweh — Pemerintah Kabupaten Barito Utara dianugerahi Universal Health Coverage (UHC) Award tahun 2024 oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin kepada Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara, Pariadi AR, di Krakatau Grand Ballroom, TMMI Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024).
Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa UHC adalah konsep pembangunan kesehatan global yang bertujuan untuk memastikan akses pelayanan kesehatan yang adil, komprehensif, dan berkualitas bagi semua individu tanpa hambatan finansial.
“Keberhasilan program ini tidak lepas dari kolaborasi solid antara BPJS Kesehatan, kementerian, dan pemerintah daerah,” katanya.
Menko PMK, Muhadjir Effendy, memuji pencapaian ini sebagai prestasi luar biasa bagi Indonesia dan menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, melaporkan bahwa kepesertaan JKN telah mencapai lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia, dengan UHC telah terwujud di 33 provinsi dan 460 kabupaten/kota. Penyerahan penghargaan tahun ini mengusung tema “Satu Dekade Program JKN-KIS untuk Negeri: Wujud Nyata Komitmen Pemerintah Daerah dalam Memberikan Perlindungan Kesehatan.”
Di tempat terpisah, Penjabat Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, mengapresiasi kinerja pemerintah daerah yang telah berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas.
“Penghargaan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Barito Utara,” ujar Muhlis.
Ia juga menambahkan bahwa penghargaan ini diraih berkat partisipasi masyarakat yang mencapai lebih dari 98 persen dari total populasi serta cakupan kepesertaan aktif yang melebihi 85 persen, sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (man)