Pemkab Barito Utara

Tingkatkan Akuntabilitas, Perbup 35/2024 Jadi Panduan Utama Kerjasama Pers Barito Utara

SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Barito Utara mengundang para awak media untuk berdiskusi soal tata cara kontrak kerjasama media yang akuntabel. Pertemuan berlangsung di Kantor Diskominfosandi setempat, Rabu (29/10/2025).

Kepala Diskominfosandi Barito Utara, H. Moch. Ikhsan, menyatakan landasan utama kerjasama ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2024.

“Kami ingin kerjasama berjalan lancar, aman, dan nyaman, serta sesuai aturan yang menjadi acuan kita,” ucap Ikhsan dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Diskominfosandi Barito Utara.

Ikhsan mengatakan, pertemuan ini menjadi penekanan penting bagi perusahaan pers untuk memahami secara mendalam Perbup itu, yang memuat panduan lengkap tentang publikasi informasi pemerintah daerah.

Kepada belasan awak media yang hadir, Kadis berujar, jika Diskominfosandi Barito Utara siap menerima masukan atau saran terkait revisi Perbup demi kebaikan bersama.

“Jika ada masukan atau saran terkait Perbup, jangan ragu untuk menyampaikan. Kami terbuka untuk revisi demi perbaikan bersama,” terang Ikhsan.

Dijelaskanya pula, ini demi membangun sinergi yang positif dan transparan dengan kalangan pers. Tujuannya adalah memastikan kerjasama yang Baik, Bersih, Efektif, dan Efisien (BBEE), serta melahirkan rasa aman dan nyaman bagi kedua belah pihak.

Para awak media menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan untuk mempelajari Perbup secara mendalam, sekaligus memberikan masukan.

“Ini koreksi kita bersama. Kami mengajak rekan wartawan selalu memegang teguh kode etik jurnalistik dalam penulisan berita,” tegas wartawan senior, Melkianus He.(man)

Back to top button