PemerintahanPemkab Barito Utara

Pj Bupati Barito Utara Serahkan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Muara Teweh- Pj Bupati Barito Utara Drs. Muhlis menyerahkan secara simbolis Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara, Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada perangkat daerah pengelola pajak daerah dan retribusi daerah.

Penyerahan Perda Barito Utara tersebut diserahkan saat launching aplikasi Sistem Inovasi Barito Utara dalam Genggaman (Si-Baga) di ruang rapat Setda lantai 1, pada Kamis (20/6/2024).

IMG 20240620 114214

“Perda ini merupakan landasan hukum yang sangat penting untuk kita semua, khususnya bagi organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah,” jelas Muhlis.

Muhlis mengharapkan kepada organisasi perangkat daerah pengelola pajak daerah dan retribusi daerah agar dapat segera menyesuaikan dan berpedoman dengan ketentuan yang ada dalam Perda ini, serta dapat bekerja lebih optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah yang lebih baik. (Iis)

Back to top button