
Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri Kapuas menahan EI dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas untuk Tahun Anggaran 2023. Penahanan dilakukan Selasa (29/4/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, melalui Kasi Intelijen Lucky, menjelaksan bahwa tersangka yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Setda diketahui mengajukan pencairan UP sebesar Rp1 miliar pada tahun anggaran 2023 yang kemudian disetorkan ke rekeningnya.
“Tersangka melakukan pengajuan GUP sebanyak 17 kali dengan total sebesar Rp14.750.764.848,” ungkap Lucky.
Namun dalam pelaksanaannya, EI melakukan pencairan yang tidak sesuai dengan prosedur. Ia mentransfer lebih dari jumlah yang diajukan oleh PPTK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan menarik selisih kelebihan tersebut dalam bentuk uang tunai.
Hal ini, ujar Luky, menyebabkan adanya kekurangan transfer kepada beberapa PPTK, meskipun seluruh pengajuan sudah tercairkan di BPKAD.
“Transfer yang tidak sesuai prosedur ini dilakukan oleh tersangka pada setiap pengajuan GUP, bahkan hingga pengajuan GUP ke-17 yang digunakan untuk menutup UP yang seharusnya tidak lagi ditransfer jika tidak ada kegiatan,” tuturnya.
Dampak dari perbuatan tersangka ini, menurut laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, menyebabkan kerugian sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, penahanan dilakukan berdasarkan alasan kuat bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Klas IIb, Kabupaten Kapuas selama 20 hari, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2025.
Tersangka kini dikenakan sangkaan primer berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(fir)