Barito Utara Raih Opini WTP ke-11 Beruntun dari BPK
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk 11 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah setempat Tahun Anggaran 2025.
Dilansir dari Diskominfosandi Barito Utara, oredikat WTP diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkab Barito Utara di kantor perwakilan BPK di Palangkaraya, Jumat (19/6/2026).
“Opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” kata Dodik.
Ia menyebut, BPK menyerahkan 3 LHP LKPD sekaligus untuk Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, dan Katingan. Penyerahan ini melengkapi total 15 laporan daerah yang telah diperiksa di wilayah Kalimantan Tengah.
“Secara konsolidasi untuk 3 entitas tersebut, tercatat total aset mencapai Rp14,99 triliun dengan surplus pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) melalui pendapatan sebesar Rp6,51 triliun dan belanja daerah senilai Rp5,98 triliun,” jelasnya.
Disamping itu, Dodik juga menuturkan BPK tetap memberikan beberapa catatan rekomendasi. Walau bersifat tidak material, rekomendasi ini perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
”Rekomendasi tersebut meliputi perbaikan dalam penyusunan laporan keuangan, optimalisasi strategi pendapatan, efisiensi belanja, penataan aset (khususnya aset hibah), serta penyelesaian temuan terkait penganggaran dan kelebihan pembayaran,” tuturnya.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian ini. Ia menyatakan capaian ini merupakan opini WTP pertama di masa jabatannya, sekaligus menjadi torehan WTP ke-11 bagi Kabupaten Barito Utara secara berturut-turut.
“Terima kasih atas segala bimbingan dan arahan BPK RI. Kami telah menyusun action plan untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dan memohon bimbingan agar dapat diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Shalahuddin menegaskan komitmen pemerintahannya untuk memastikan langkah perbaikan yang konkret dan nyata di lapangan.
“Langkah perbaikan harus nyata sehingga setiap uang rakyat yang dikelola pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Shalahuddin juga menyatakan, dirinya akan memantau langsung kinerja para kepala perangkat daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan.
Diharapkan, LHP ini dapat menjadi pedoman penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan, khususnya dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.(um/man)
















































