Kualitas Udara Tidak Sehat, Ini Poin Aturan Baru SE Bupati Barito Utara
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Barito Utara Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Langkah ini diambil guna menanggulangi penurunan kualitas udara yang masuk dalam kategori tidak sehat akibat kabut asap karhutla.
Melalui aturan yang ditandatangani oleh Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, pada Jumat, 4 September 2026 ini, Pemkab mengatur skema kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) serta aktivitas publik di wilayah tersebut.
Berikut adalah poin-poin utama penyesuaian aturan dalam Surat Edaran Bupati Barito Utara:
Layanan Publik Tetap Berjalan: Seluruh pegawai ASN dipastikan tetap menjalankan tugas pelayanan publik agar kebutuhan masyarakat tetap terlayani dengan baik.
Pembelajaran Jarak Jauh (BDR): Proses belajar mengajar pada satuan pendidikan dialihkan menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) sesuai situasi dan kondisi sekolah masing-masing.
Penghentian Aktivitas Luar Ruangan: Kegiatan luar ruangan seperti apel pagi/sore, senam, olahraga, upacara, hingga program Car Free Day dihentikan untuk sementara waktu.
Protokol Kesehatan ASN: Pegawai ASN yang wajib bertugas di lapangan diinstruksikan menggunakan masker.
Dispensasi Tugas Lapangan: ASN yang tergolong rentan seperti memiliki riwayat ISPA, asma, serta ibu hamil diberikan dispensasi untuk tidak melaksanakan tugas di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyatakan kebijakan dalam Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga kualitas udara di wilayah Muara Teweh dan sekitarnya kembali normal atau sehat. (man)
















































