Barito Utara

Rumah Restorative Justice Diresmikan di Barito Utara

Muara Teweh – Sebuah Rumah Restorative Justice (RJ) diresmikan di Kabupaten Barito Utara. Peresmian ini dilakukan oleh Kajati Kalteng Undang Mugopal, dan dihadiri oleh Pj Bupati Barito Utara Muhlis, Pj Sekda Jufriansyah, Kajari Barito Utara Fadilah, serta Ass Ditun dan Ass Intel Kajati Kalteng.

Rumah RJ ini merupakan hasil kerjasama antara Pemkab Barito Utara dan Kejaksaan Negeri setempat. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan, terutama untuk perkara kecil dan ringan dengan syarat semua pihak saling memaafkan.

“Perkara itu tidak harus muaranya ke pengadilan. Bisa juga diselesaikan di rumah RJ. Tetapi perkara-perkara yang sifatnya kecil dan ringan, dan itu pun syaratnya harus semua para pihak saling memaafkan,” kata Undang Mugopal, usai meresmikan Rumah RJ di Kompleks Kantor Pemkab Barito Utara, Rabu (6/3/2024).

Kajari Barito Utara Fadilah menambahkan, Rumah RJ bukan hanya tempat penyelesaian perkara, tetapi juga tempat konsultasi hukum terkait datun, pidum, dan tilang. “Para kepala desa pun dapat berkonsultasi hukum di Rumah RJ ini tanpa harus ke kantor Kejaksaan,” kata Fadilah.

Pj Bupati Barito Utara Muhlis menyatakan bahwa Rumah RJ ini akan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Ia berharap Rumah RJ ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Barito Utara dalam menyelesaikan perkara secara damai dan adil.

“Tempat ini dulu bekas kantor Satpol PP. Ini kita benahilah dan pelan-pelan akan menjadi lengkap sehingga pelaksanaan di Rumah RJ ini akan lebih baik kedepanya,” ujar Muhlis.

Back to top button