Bupati Barito Utara Banding Putusan PTUN, Didi Rosell: Ibarat Gajah Lawan Semut
Muara Teweh – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya membatalkan Keputusan Bupati Barito Utara, Nadalsyah, memberhentikan Didi Rosell sebagai Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, pada 5 Mei 2023 lalu.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PTUN Palangkaraya pada sidang putusan gugatan mantan Kades Linon Besi II, Didi Rosell, terhadap Bupati Barito Utara, Nadalsyah (tergugat), Selasa (14/11/2023).
Sebelumnya, dalam sebuah postingan di laman Facebooknya pada pertengahan November 2023, setelah putusan hakim PTUN Palangka Raya, Didi Rosell menyebut proses hukum yang dijalaninya ibarat pertarungan gajah melawan semut.
Menanggapi putusan itu, Pemkab Barito Utara menyatakan banding. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Barito Utara, Mardha Fathiah.
“Kami sudah siapkan dan segera memasukkan memori banding,” kata Mardha, Rabu (29/11/2023).
Rusdi Agus Susanto, Kuasa Hukum Didi Rosell mengatakan, banding atau menerima putusan itu hak pihak yang berperkara. Ini bukan perkara privat melainkan perkara yang menyangkut kepentingan umum, khususnya masyarakat Desa Linon Besi II.
“Saya menduga tergugat Bupati Barito Utara tidak paham pokok permasalahan dan tidak tahu apa sebenarnya yang terjadi di Desa Linon Besi II, semua hanya berdasarkan informasi sepihak dari orang disekelilingnya, ” sebutnya.
Keputusan Bupati Barito Utara, kata dia, memberhentikan Kades Linon Besi II didasari dari surat Ketua BPD Arbani perihal usulan pemberhentian Kades Linon Besi II yang tidak lain dulunya Ketua BPD petahana Kades Linon Besi II yang kalah hanya selisih 2 suara melawan pak Didi Rosell yang merupakan warga pendatang.Â
Sejak awal, lanjut Rusdi, sesaat setelah kalah dalam pemilihan, Arbani Ketua BPD sudah mengatakan dihadapkan warga bahwa Didi Rosell paling lama tiga bulan menjabat harus diberhentikan. “Ini fakta yang terungkap dalam persidangan, ” tegasnya.
Rusdi mengatakan atas dasar surat Ketua BPD tersebut, Camat Gunung Purei mengeluarkan surat rekomendasi untuk Bupati Barito Utara agar memberhentikan Didi Rosell sebagai kades.
“Dari sini saja sudah ngawur, tidak ada di republik ini, camat memberikan rekomendasi untuk bupati, yang ada dalam prosedur tata usaha bupati selaku atasan yang memberikan rekomendasi untuk camat selaku bawahan,” ungkap Rusdi.
Dalam surat BPD dan rekomendasi camat disebutkan beberapa alasan pemberhentian Penggugat yang semua alasan dan tuduhan tersebut mengada- ada dan dipaksakan terbukti. Berdasarkan fakta persidangan semua tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Tergugat bupati di pengadilan.Â
Rusdi menjelaskan, misalnya alasan pemberhentian karena Penggugat tidak berdomisili di Desa Linon Besi II, padahal jelas- jelas KTP Penggugat berdomisili di Desa Linon Besi II.
Kemudian karena Penggugat memberhentikan perangkat desa padahal berdasarkan bukti absen para perangkat desa tersebut lebih setahun tidak masuk kantor dan para perangkat desa tersebut semua saudara dan keluarga ketua BPD.Â
Termasuk pula alasan karena tidak membuat laporan pertanggung jawaban keuangan desa. Padahal faktanya bukan tidak membuat tapi terlambat melaporkan, karena perangkat desa banyak yang tidak aktif.Â
“Kalau LPJ belum dibuat dan dilaporkan, mustahil Pak Hardiwan sesaat setelah dilantik sebagai Pj Kades Linon Besi II dapat langsung mencairkan dana Desa sekitar 1,6 miliar, memang Pj Kades bisa mencairkan dana Desa berdasarkan LPJ siapa, kalau tidak LPJ Kades pak Didi Rosell,” bebernya.
“Yang anehnya ketika penggugat masih sebagai kades, Dana Desa tersebut tidak bisa dicairkan karena tidak diberi rekomendasi oleh camat, tetapi setelah diberhentikan langsung bisa dicairkan oleh Pj Kades Hardiwan padahal dana Desa tersebut sudah ada di rekening desa sejak Penggugat Kades, ” jelas Rusdi.Â
Kemudian, kata dia, alasan pemberhentian masalah batas desa, masalah bantuan sapi. Pada pokoknya dalam persidangan tidak dapat dibuktikan, mengada-ada dan hanya mencari-cari alasan untuk memberhentikan Penggugat sebagai Kades.
“Semua apa yang dituduhkan kepada Penggugat tidak pernah Bupati Barito Utara selaku atasan memanggil penggugat mendengarkan permasalahan secara langsung, untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat menjelaskan fakta sebenarnya dan memberikan kesempatan membela diri agar adil dan seimbang. Semua hanya berdasarkan informasi sepihak dan langsung memberhentikan yang akhirnya merugikan kepentingan umum masyarakat Desa dan Bupati sendiri sebagai Tergugat,” ungkapnya.
Rusdi juga mmbeberkan baru kali ini dia mendapatkan putusan Hakim yang menyatakan pemberhentian Kepala Desa Linon Besi IIÂ secara substansial dan prosedur melanggar peraturan perundang-undangan dan memberikan rekomendasi agar semua pihak mengutamakan kepentingan umum masyarakat Desa Linon Besi II.
“Biasanya hakim hanya menyatakan tidak sesuai dengan prosedur. Artinya secara substansial alasan pemberhentian tidak dapat dibuktikan dan secara prosedur pemberhentian tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tapi bupati tetap memaksakan untuk banding, ” ujarnya.(*)Â